Target Penerimaan Pajak 2015 Tidak Akan Tercapai: Mengapa?

Target penerimaan pajak 2015 secara keseluruhan (termasuk PPh migas) naik 31,41 persen dibandingkan dengan realisasi 2014, yaitu dari Rp 984,90 triliun (realisasi 2014) menjadi Rp 1,294,26 triliun (target 2015). Banyak pihak terkejut ketika target pajak 2015 tersebut diumumkan, dan banyak pihak meragukan apakah target sebesar itu dapat tercapai, mengingat perekonomian global masih cenderung melemah. Target penerimaan pajak 2015 tidak termasuk PPh migas bahkan naik 38,69 persen, yaitu dari Rp 897,36 triliun menjadi Rp 1.244.72 triliun.
Selama tiga bulan pertama (Januari-Maret) 2015, realisasi penerimaan pajak sungguh sangat mengejutkan. Pasalnya, jangankan meningkat, realisasi penerimaan pajak triwulan I-2015 itu bahkan lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak triwulan I-2014, yaitu: Rp 198,23 triliun (2015) versus Rp 201,06 triliun (2014), atau lebih rendah 5,63 persen. Lihat tabel di bawah ini.
Untuk periode empat bulan pertama (Januari-April) 2015 penerimaan pajak masih lebih rendah dari periode sebelumnya, yaitu Rp 310,10 triliun (2015) versus Rp 314,14 triliun (2014), atau turun 1,29 persen. Sekilas, terjadi lonjakan penerimaan pajak pada April 2015 yang cukup tinggi dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya, dan hal tersebut membuat Departemen Keuangan dan Direktorat Pajak merasa yakin target pajak 2015 dapat tercapai. Penerimaan pajak pada April 2015 tercatat Rp 111,87 triliun, sedangkan penerimaan pajak pada tiga bulan pertama 2015 hanya Rp 198,23 triliun, atau rerata sekitar Rp 66,07 triliun per bulan.

Tetapi, lonjakan penerimaan pada bulan April juga terjadi pada tahun sebelumnya. Penerimaan pajak April 2014 tercatat Rp 104,08 triliun, jauh lebih tinggi dari rerata per bulan pada Januari - Maret 2014 yang hanya mencapai Rp 70,02 triliun per bulan.

Hal ini disebabkan karena akhir April merupakan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak untuk tahun pajak sebelumnya, sehingga setiap perusahaan yang mempunyai kurang bayar pajaknya harus sudah melunasinya sebelum batas akhir pada April tersebut. 

Mengingat penerimaan pajak selama Januari–April 2015 masih lebih rendah dari periode yang sama 2014, maka sangat mustahil target penerimaan pajak 2015 dapat tercapai, kecuali pemerintah ingin merampok uang rakyat dengan membebankan pajak baru-pajak baru lainnya, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol, PPN listrik daya rendah (2.200 VA – 6.600 VA), atau PPN air bersih, atau PPN barang publik lainya, dan lainnya, dan lainnya lagi.

Untuk dapat mencapai target penerimaan pajak 2015, maka target penerimaan pada bulan-bulan selanjutnya semakin berat. Hal ini berarti, target penerimaan pajak selama delapan bulan ke depan (Mei-Desember) harus naik 46,72 persen dari realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2014, yaitu dari Rp 670,76 triliun menjadi Rp 984,16 triliun. Apabila tidak termasuk PPh migas, maka penerimaan pajak tanpa PPh migas untuk delapan bulan ke depan (Mei-Desember) harus naik 54,84 persen, yaitu dari Rp 614,43 triliun menjadi Rp 951,37 triliun. Lihat tabel di bawah ini.
Apakah mungkin target penerimaan pajak 2015 ini masih dapat tercapai? Bagaimana menurut Anda?

--- 000 ---


Comments

Popular posts from this blog

Ini Alasannya Mengapa Petani Menjadi Miskin Dalam Jangka Panjang

Realisasi dan Target Penerimaan Pajak 2015 dan 2016: tersandung di lubang yang sama?

Peran Perpajakan Sebagai Instrumen Redistribusi Pendapatan untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial