Posts

Showing posts with the label Pajak Penghasilan

Pengenaan Pajak Penghasilan Final Seharusnya Batal Demi Hukum

Image
Pajak merupakan alat bagi pemerintah mengenakan pungutan kepada penduduk (perorangan) dan badan usaha tetap / perusahaan sehubungan dengan perolehan penghasilan. Oleh karena itu, pengenaan pajak harus ada dasar hukumnya yang dituangkan dalam undang-undang agar pemerintah tidak dapat sewenang-wenang mengenakan pajak kepada Wajib Pajak (WP), perorangan maupun perusahaan. Pungutan pajak yang bertentangan dengan UU harusnya tidak sah dan batal demi hukum. Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku saat ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbaharui (diubah), berturut-turut, dengan (1) undang-undang nomor 7 tahun 1991 (2) undang-undang nomor 10 tahun 1994 (3) undang-undang nomor 17 tahun 2000, dan (4) undang-undang nomor 36 tahun 2008. Definisi Penghasilan Di dalam UU PPh tersebut di atas ditentukan jenis penghasilan apa saja yang dapat dikenakan pajak. Yang dimaksud dengan Penghasilan adalah: setiap penambahan kemampuan ...