Pengenaan Pajak Penghasilan Final Seharusnya Batal Demi Hukum
Pajak merupakan alat bagi pemerintah mengenakan pungutan kepada penduduk (perorangan) dan badan usaha tetap / perusahaan sehubungan dengan perolehan penghasilan. Oleh karena itu, pengenaan pajak harus ada dasar hukumnya yang dituangkan dalam undang-undang agar pemerintah tidak dapat sewenang-wenang mengenakan pajak kepada Wajib Pajak (WP), perorangan maupun perusahaan. Pungutan pajak yang bertentangan dengan UU harusnya tidak sah dan batal demi hukum. Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku saat ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbaharui (diubah), berturut-turut, dengan (1) undang-undang nomor 7 tahun 1991 (2) undang-undang nomor 10 tahun 1994 (3) undang-undang nomor 17 tahun 2000, dan (4) undang-undang nomor 36 tahun 2008. Definisi Penghasilan Di dalam UU PPh tersebut di atas ditentukan jenis penghasilan apa saja yang dapat dikenakan pajak. Yang dimaksud dengan Penghasilan adalah: setiap penambahan kemampuan ...