Posts

Showing posts with the label Tax Amnesty

Tax Amnesty, Cadangan Devisa dan Kurs Dolar AS

Image
Program Tax Amnesty (TA) yang dimulai pada 1 Juli 2016 akan berlangsung selama sembilan bulan, dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Program TA ini diharapkan dapat membawa masuk (repatriasi) dana penduduk Indonesia yang disimpan di luar negeri kembali ke Indonesia. Ada yang memperkirakan, dana repatriasi tersebut dapat mencapai Rp 2.000 triliun hingga Rp 3.000 triliun. Masuknya dana repatriasi dipercaya akan membuat kurs rupiah terhadap dolar AS (USD) menguat secara signifikan, bahkan ada yang memprediksi bisa mencapai Rp 10.000 per USD. Meskipun belum sesuai perkiraan, dana repatriasi yang masuk di bulan September 2016 tercatat cukup tinggi, yaitu Rp 140,16 triliun. Dengan menggunakan kurs Rp 13.000 per USD, maka dana repatriasi tersebut setara USD 10,78 miliar. Masuknya dana repatriasi ini seharusnya membuat kurs rupiah menguat. Lihat tabel. Kurs rupiah memang menguat, tetapi hanya 2,27 persen saja, yaitu dari Rp 13.300 per USD pada 31 Agustus 2016 menjadi Rp 12.998 per US...

Tax Amnesti Indonesia: Sukses Berburu di Kebun Binatang?

Image
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (atau Tax Amnesty, atau disingkat TA) menjelaskan: Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pada prinsipnya, semua Wajib Pajak boleh mengikuti program TA kecuali Wajib Pajak sedang: dalam penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana Adapun kewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi: Pajak Penghasilan, atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pejak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Seperti diberitakan di banyak media masa, TA ini pada awalnya ditujukan untuk menarik harta Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri yang konon mencapai lebih dari Rp 4.000 triliun, dan kebanyak...

Tax Amnesty: Kontroversi 2

Pemerintah saat ini sedang mewacanakan memberikan tax amnesty kepada para pengemplang pajak nasional. Ada dua alasan utama yang menjadi dasar pemerintah memberikan tax amnesty 2016. Yang pertama sudah saya bahas di tulisan sebelumnya dengan judul Tax Amnesty: Kontroversi 1 . Di dalam tulisan ini dijelaskan bahwa alasan pertama pemerintah yang menjadi dasar utama pemberian tax amnesty tidak dapat dipertanggung jawabkan sama sekali, dan oleh karena itu rencana tax amnesty sudah sepantasnya dihentikan. Lihat http://bit.ly/1VNTqtZ . Alasan pemerintah yang kedua akan saya bahas di sini. Mitos 2: Capital Inflow  Hasil Repatriasi Tax Amnesty Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Alasan kedua, pemerintah berteori bahwa tax amnesty akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia (menjadi lebih tinggi). Bagaimana caranya? Menurut pemerintah tax amnesty akan mengalirkan dana dari luar negeri milik warga negara Indonesia masuk kembali ke Indonesia. Artinya akan terja...

Tax Amnesty: Kontroversi 1

Image
Pemerintah saat ini sedang mewacanakan memberikan pengampunan pajak nasional atau tax amnesty 2016. Draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan (Pajak) Nasional   sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dan disahkan. Pengampunan pajak nasional digulirkan setelah tahun pembinaan wajib pajak 2015 dapat dikatakan gagal total. Pemerintah beralasan, banyak wajib pajak beberapa tahun belakangan ini yang   mengemplang pajak, alias tidak patuh lagi membayar kewajiban pajaknya. Khususnya sejak 2009 di mana tax ratio , yaitu rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), anjlok dari 13,31 persen menjadi sekitar 11,06 persen saja. Oleh karena itu, tahun 2015 dicanangkan sebagai tahun pembinaan wajib pajak agar tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, dan tax ratio penerimaan pajak juga meningkat. Namun, ternyata tax ratio 2015 malah turun dibandingkan 2014, bahkan lebih rendah dari tax ratio 2009 ketika krisis keuangan dan k...