Blunder Pajak: Kebijakan Fiskal Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Target penerimaan pajak tahun 2015 yang ditetapkan pemerintah jelas sangat tinggi sehingga sulit tercapai. Segala cara diberdayakan untuk dapat memenuhi target tersebut. Salah satunya adalah dengan memberi fasilitas perpajakan kepada perusahaan yang melakukan penilaian kembali, atau revaluasi, aktiva tetapnya. Maksudnya, perusahaan boleh menetapkan kembali nilai aktiva tetapnya dengan nilai yang baru yang tentu saja lebih tinggi dari nilai bukunya, asal perusahaan membayar pajak penghasilan atas nilai revaluasi tersebut, yaitu selisih antara nilai baru dengan nilai bukunya. Tarif pajak yang harus dibayar adalah: 3 persen dari nilai revaluasi untuk periode hingga 31 Desember 2015, 4 persen dari nilai revaluasi untuk periode 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2015, dan 6 persen dari nilai revaluasi untuk periode 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016. Mengapa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sampai bisa mengeluarkan kebijakan fasilitas perpajakan seperti ini? Ap...