Posts

Showing posts from 2016

APBN dan Pertumbuhan Ekonomi 2017 (bagian 2, selesai)

Image
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pendapatan negara ditetapkan Rp 1.750,3 triliun dan belanja negara ditetapkan Rp 2.080,5 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Di dalam penyusunan APBN 2017 tersebut pemerintah mengasumsikan: 1. Pertumbuhan ekonomi 2017: 5,1persen 2. Kurs rupiah: Rp 13.300 per dolar AS 3. Inflasi: 4 persen 4. Harga minyak mentah: 45 dolar AS per barel Target pertumbuhan ekonomi 2017 yang ditetapkan 5,1 persen sungguh sangat mengejutkan. Angka ini lebih rendah dari asumsi pertumbuhan ekonomi di APBN-Perubahan 2016 yang sebesar 5,2%. Dan angka ini juga tidak jauh lebih tinggi dari realisasi pertumbuhan selama 3 kuartal (Januari – September) 2016. Ada apa dengan pemerintah, kok sangat pesimistis? Bukankah Tax Amnesti (TA) sangat sukses, yang katanya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan? Bukankah dana repatriasi yang ratusan triliun akan mendongkrak inv

APBN dan Pertumbuhan Ekonomi 2017 (bagian 1)

Image
Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, pendapatan negara ditetapkan Rp 1.750,3 triliun dan belanja negara ditetapkan Rp 2.080,5 triliun, sehingga terjadi defisit Rp 330,2 triliun atau 2,41 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Di dalam penyusunan APBN 2017 pemerintah mengasumsikan: 1. Pertumbuhan ekonomi 2017: 5,1persen 2. Kurs rupiah: Rp 13.300 per dolar AS 3. Inflasi: 4 persen 4. Harga minyak mentah: 45 dolar AS per barel Target APBN 2017 tersebut di atas terlihat terlalu optimistis. Dari total target pendapatan negara sebesar Rp 1.750,3 triliun, sumber pendapatan yang berasal dari pajak dalam negeri (artinya tidak termasuk pajak perdagangan: bea masuk dan bea keluar) ditetapkan Rp 1.464,8 triliun. Kalau dibandingkan dengan APBN-Perubahan 2016 yang sebesar Rp 1.355,2 triliun, maka pendapatan pajak 2017 ini hanya naik 8,1 persen saja. Tetapi kalau dibandingkan dengan realisasi pendapatan pajak 2016 yang diperkirakan hany dapat mencapai Rp 1.100 tri

Negara Demokratis, Pemimpin Otoriter: Mungkinkah?

Setelah reformasi 1998 yang penuh dengan pengorbanan, sistem politik Indonesia beralih menuju sistem demokrasi yang akan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia setelah India dan Amerika Serikat. Setelah hampir 20 tahun reformasi berlalu, bagaimana hasilnya? Pertama, apa yang menjadi barometer demokrasi? Apakah pemilihan kepala pemerintahan, baik Pemilihan Presiden maupun Pemilihan Kepala Daerah, secara langsung oleh rakyat bisa dianggap sudah mewakilkan sistem demokrasi? Seperti diketahui, pada 2004 Indonesia untuk pertama kalinya malaksanakan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung (oleh rakyat). Banyak pengamat internasional memuji keberhasilan Indonesia melaksanakan pesta demokrasi akbar ini yang berjalan relatif aman, meskipun harus diakui belum (atau jauh?) dari sempurna: Pemilihan anggota DPR/D (Dewan Permakilan Rakyat / Daerah) masih banyak diwarnai laporan-laporan kecurangan, misalnya saling menghilangkan

Pemerintah Kerja Untuk Rakyat atau Rakyat Kerja Untuk Pemerintah?

Ketua MPR ajak masyarakat kerja siang malam demi negeri. Apa yang salah? Lihat:  http://www.antaranews.com/berita/591652/ketua-mpr-ajak-masyarakat-kerja-siang-malam-demi-negeri Kelihatannya tidak ada yang salah dengan ajakan tersebut. Tetapi, ajakin kan ini pada hakekatnya mempunyai logika yang tidak umum, alias menyimpang. Sangat tidak lazim lembaga tinggi negara atau pemerintah meminta masyarakat untuk kerja siang malam demi negeri. Ini merupakan logika terbalik. Seharusnya, pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan bekerja keras (siang dan malam) untuk membuat rakyat sejahtera, dan lebih sejahtera lagi. Itulah inti dari peran pemerintah yang hadir di tengah-tengah masyarakat, bekerja dan membuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan ekonomi dan sosio ekonomi bangsanya agar menjadi bangsa yang maju. Melalui kekuasaannya, pemerintah dapat memberi stimulus dan memberlakukan berbagai macam kebijakan dan program baik ekonomi maupun sosial yang dapat meningkat

Tax Amnesty, Cadangan Devisa dan Kurs Dolar AS

Image
Program Tax Amnesty (TA) yang dimulai pada 1 Juli 2016 akan berlangsung selama sembilan bulan, dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Program TA ini diharapkan dapat membawa masuk (repatriasi) dana penduduk Indonesia yang disimpan di luar negeri kembali ke Indonesia. Ada yang memperkirakan, dana repatriasi tersebut dapat mencapai Rp 2.000 triliun hingga Rp 3.000 triliun. Masuknya dana repatriasi dipercaya akan membuat kurs rupiah terhadap dolar AS (USD) menguat secara signifikan, bahkan ada yang memprediksi bisa mencapai Rp 10.000 per USD. Meskipun belum sesuai perkiraan, dana repatriasi yang masuk di bulan September 2016 tercatat cukup tinggi, yaitu Rp 140,16 triliun. Dengan menggunakan kurs Rp 13.000 per USD, maka dana repatriasi tersebut setara USD 10,78 miliar. Masuknya dana repatriasi ini seharusnya membuat kurs rupiah menguat. Lihat tabel. Kurs rupiah memang menguat, tetapi hanya 2,27 persen saja, yaitu dari Rp 13.300 per USD pada 31 Agustus 2016 menjadi Rp 12.998 per US

Penerimaan Pajak per Akhir September 2016 Masih Terpuruk

Image
Target penerimaan pajak pada Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.355,2 triliun. Target ini turun sedikit dari sebelumnya di target APBN 2016 sebesar Rp 1.360 triliun. Penerimaan pajak per akhir September 2016, termasuk penerimaan uang tebusan dari tax amnesty (TA), tercatat Rp 791,9 triliun, atau 58,34 persen dari target APBNP 2016. Lihat Tabel di bawah ini. Sedangkan penerimaan uang tebusan dari program TA per akhir September 2016 sebesar Rp 97,2 triliun, sehingga penerimaan pajak tanpa mengikutsertakan program TA per September 2016 menjadi Rp 694,7 triliun saja, atau 51,26 persen dari target APBNP 2016. Tabel: Penerimaan Pajak 2016 (Rp triliun) Realisasi penerimaan pajak per akhir September 2016 ini jauh lebih rendah dari target 2016 sehingga target pajak tersebut terancam tidak tercapai. Program pengampunan pajak yang masih tersisa 5,5 bulan lagi kelihatannya juga sulit untuk dapat menutupi shortfall pajak tersebut. Peneri

Tax Amnesti Indonesia: Sukses Berburu di Kebun Binatang?

Image
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (atau Tax Amnesty, atau disingkat TA) menjelaskan: Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pada prinsipnya, semua Wajib Pajak boleh mengikuti program TA kecuali Wajib Pajak sedang: dalam penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana Adapun kewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi: Pajak Penghasilan, atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pejak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Seperti diberitakan di banyak media masa, TA ini pada awalnya ditujukan untuk menarik harta Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri yang konon mencapai lebih dari Rp 4.000 triliun, dan kebanyak

Restrukturisasi Tata Kelola Perdagangan Sapi: Membangkitkan Kesejahteraan Peternak Rakyat Serta Meningkatkan Konsumsi Daging

Tata kelola perdagangan sapi dan daging sapi di Indonesia dewasa ini membuat pasar domestik menjadi tidak efisien karena cenderung dapat menciptakan pasar oligopoli. Tata kelola perdagangan ini terkait kebutuhan impor (daging) sapi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri. Siapa yang boleh impor, dan berapa banyak, semua ditentukan oleh pemerintah melalui sistem penjatahan atau kuota. Bagaimana sistem kuota ini mengakibatkan pasar terdistorsi dan membuat harga daging melonjak dapat dilihat di tulisan sebelumnya: http://bit.ly/29giBDP Untuk memperbaiki tata kelola perdagangan (daging) sapi, pemerintah harus berani membuka keran impor seluas-luasnya kepada semua pihak yang berminat dan mampu mengimpor sapi. Tujuannya adalah untuk membentuk struktur pasar persaingan sempurna (perfect competition) di perdagangan (daging) sapi sehingga semua pemasok menjadi price taker : artinya, tidak ada satupun pemasok yang mampu "memainkan&quo