Posts

Showing posts from September, 2017

Pra-bayar Kartu Tol (2): Peraturan Bank Indonesia Berpotensi Menghambat Efisiensi dan Inovasi

Image
Menurut rencana, Jasa Marga akan memberlakukan transaksi non tunai di seluruh jalan tol di Indonesia ( full ekektronifikasi) per 31 Oktober 2017. Artinya, pengguna jalan tol tidak dapat lagi membayar tol secara tunai, tetapi harus menggunakan kartu (elektronik) tol yang harus diisi saldo terlebih dahulu, alias pra-bayar. Biasanya kartu pra-bayar dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemberi jasa / barang seperti yang terjadi di industri telekomunikasi khususnya telpon seluler. Dalam hal ini, kartu pra-bayar Indosat (misalnya) dikeluarkan langsung oleh Indosat, dan penerimaan uangnya juga masuk ke Indosat. Artinya, tidak ada perantara seperti institusi perbankan. Tetapi, (pra-bayar) kartu tol tidak seperti itu. Kartu tol bukan diterbitkan oleh Jasa Marga sebagai penyedia layanan tol, tetapi diterbitkan oleh institusi perbankan, yang saat ini “dikuasai” oleh bank-bank negara (BUMN) seperti Bank Mandiri (e-money) , Bank BRI (e-toll card) , Bank BNI (TapCash) . Menjelang full elek

Pra-bayar Kartu Tol: Kapitalisme ala Indonesia, Pelengkap Derita Masyarakat

Image
Menurut rencana, Jasa Marga akan memberlakukan transaksi non tunai di seluruh jalan tol di Indonesia per 31 Oktober 2017. Artinya, pengguna jalan tol tidak ada pilihan lain kecuali menggunakan kartu (elektronik) tol yang harus diisi saldo terlebih dahulu, alias pra-bayar. Seiring dengan rencana penghapusan transaksi tunai tersebut menuju full elektronifikasi (transaksi non-tunai dengan menggunakan kartu tol), para rent seeker (pemburu rente) mencoba menambang profit dari masyarakat yang tidak berdaya, dengan cara mengenakan pungutan biaya (fee) isi ulang (top-up) kartu tol tersebut. Untuk memperlancar usaha ini, para rent seeker menggandeng penguasa agar membuat peraturan yang me-legal-kan pungutan yang tidak ada dasarnya sama sekali. Pemaksaan full elektronifikasi  di seluruh jalan tol pada prinsipnya salah, dan mungkin melanggar peraturan tarif jalan tol. Apalagi pemaksaan ini diikuti pungutan fee top-up kartu tol. Praktek seperti ini sama saja seperti pagelaran monopoli d

Karut-Marut Peraturan Seputar Dana Hasil Ekspor

Image
Akhir-akhir ini semakin banyak peraturan yang dikeluarkan pemerintah termasuk juga dalam bidang ekonomi. Salah satunya adalah Dana Hasil Ekspor atau DHE. Dalam hal ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuat peraturan untuk menarik DHE yang konon banyak diparkir di luar negeri agar masuk dan disimpan di Indonesia. Salah satu cara yang cukup ekstrim adalah memberi insentif pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga simpanan seperti diatur di PMK nomor 26/PMK.010/2016. Maksudnya, kalau DHE disimpan di dalam negeri dalam bentuk deposito, maka PPh atas penghasilan bunga deposito tersebut mendapat pengurangan dari 20 persen (tarif PPh penghasilan bunga saat ini) menjadi antara 0 – 10 persen: untuk deposito dalam dolar AS, PPh bunga deposito hanya dikenakan 10 persen untuk tenor 1 bulan; 7,5 persen untuk tenor 3 bulan; 2,5 persen untuk tenor 6 bulan; dan 0 persen untuk tenor lebih dari 6 bulan. Banyak pihak berpendapat (baik dari kalangan pemerintah maupun penga

Pengenaan Pajak Penghasilan Final Seharusnya Batal Demi Hukum

Image
Pajak merupakan alat bagi pemerintah mengenakan pungutan kepada penduduk (perorangan) dan badan usaha tetap / perusahaan sehubungan dengan perolehan penghasilan. Oleh karena itu, pengenaan pajak harus ada dasar hukumnya yang dituangkan dalam undang-undang agar pemerintah tidak dapat sewenang-wenang mengenakan pajak kepada Wajib Pajak (WP), perorangan maupun perusahaan. Pungutan pajak yang bertentangan dengan UU harusnya tidak sah dan batal demi hukum. Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berlaku saat ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbaharui (diubah), berturut-turut, dengan (1) undang-undang nomor 7 tahun 1991 (2) undang-undang nomor 10 tahun 1994 (3) undang-undang nomor 17 tahun 2000, dan (4) undang-undang nomor 36 tahun 2008. Definisi Penghasilan Di dalam UU PPh tersebut di atas ditentukan jenis penghasilan apa saja yang dapat dikenakan pajak. Yang dimaksud dengan Penghasilan adalah: setiap penambahan kemampuan

Anomali Perekonomian Indonesia 2017: Ada Apa?

Image
Sinopsis yang dilempar oleh watyutink.com sangat menarik dan sangat cerdas, mencermin tingkat sensitivitas yang tinggi terhadap permasalahan terkini dalam bidang ekonomi dan sosial, yaitu anomali perekonomian Indonesia, di mana data pertumbuhan ekonomi makro yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS) terlihat cukup baik dengan tingkat pertumbuhan 5,01 persen di semester I 2017, tetapi realitanya banyak toko ritel yang tutup, terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang kemudian diidentikkan dengan daya beli masyarakat melemah. Mengapa ini bisa terjadi? Ditinjau dari data ekonomi lainnya yang dapat dijadikan sebagai acuan untuk melihat aktivitas ekonomi (leading indicator) , sepertinya ekonomi kita di semester I 2017 ini memang kurang menggembirakan. Pertama, pertumbuhan konsumsi listrik nasional, di mana selama semester I 2017 hanya naik 2,4 persen saja (yoy, artinya dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dalam hal ini semester I 2016). Konsumsi listrik biasanya mem