Realisasi dan Target Penerimaan Pajak 2015 dan 2016: tersandung di lubang yang sama?

Target penerimaan pajak 2015 ditetapkan Rp 1.294,26 triliun pada APBN-P 2015, atau naik 31,41 persen dari realisasi penerimaan pajak 2014 yang sebesar Rp 984,90 triliun. Kenaikan yang sedemikian besarnya ini dirasakan sangat tidak masuk akal, dan mustahil dapat tercapai.

Sesuai perkiraan, realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2015 jauh di bawah target, dan dipastikan target 2015 tidak akan tercapai. Bahkan, kekurangan (shortfall) penerimaan pajak tahun 2015 ini merupakan shortfall terbesar sepanjang sejarah, dan mengakibatkan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito yang baru menjabat selama 10 bulan mengundurkan diri pada awal Desember 2015.


Hingga akhir November 2015 (= 11 bulan), realisasi penerimaan pajak baru tercapai Rp 865 triliun, atau sekitar 66,83 persen dari target penerimaan 2015. Artinya, terjadi shortfall sekitar Rp 429,26 triliun, atau sekitar 33.17% dari target 2015. Lihat tabel di bawah ini.


Perkiraan Penerimaan Pajak 2015
Dilihat dari penerimaan bulanan, realisasi penerimaan pajak untuk bulan November 2015 sebesar Rp 90,5 triliun, atau 6,99 persen dari target penerimaan 2015. Menurut pemerintah, penerimaan pajak pada bulan Desember biasanya sekitar 1,5 kali lipat (atau 50 persen lebih tinggi) dari bulan November. Kalau asumsi ini kita pakai sebagai patokan, maka penerimaan pajak pada bulan Desember 2015 diperkirakan Rp 135 triliun. karena realisasi penerimaan pajak sampai akhir November 2015 sebesar Rp 865 triliun, maka total penerimaan pajak untuk tahun 2015 diperkirakan hanya mencapai Rp 1.000 triliun saja, atau hanya mencapai 77,32 persen saja dari target penerimaan 2015. Artinya, akan terjadi shortfall sebesar Rp 293 triliun, atau 22,68 persen dari target. Lihat tabel di bawah ini.

Siapa yang bertanggung jawab atas shortfall ini? Apakah Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito, yang mengundurkan diri pada awal Desember yang lalu?


Sesungguhnya, siapapun yang menjabat Dirjen Pajak tahun 2015 ini tidak akan mampu memenuhi target penerimaan tersebut yang ditetapkan sangat tinggi sekali dan mustahil dapat tercapai.

Target Pajak 2016: Terjerembab di Lubang Yang sama?
Untuk tahun 2016, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2016 sebesar Rp 1.360 triliun. Kalau realisasi penerimaan pajak 2015 hanya mencapai Rp 1.000 triliun, hal ini berarti target penerimaan pajak 2016 naik 36 persen dari realisasi 2015. Yang mana, berari target kenaikan pajak 2016 ini bahkan lebih tinggi dari target kenaikan pajak 2015 yang sebesar 31,41 persen. Lihat tabel di bawah ini.

Dengan kenaikan target pajak 2016 yang sedemikian besarnya ini, diperkirakan realisasi penerimaan pajak 2016 tidak akan tercapai, seperti yang terjadi pada tahun 2015 ini. Pepatah mengatakan, hanya keledai yang jatuh di lubang yang sama dua kali. Semoga saja pemerintah tidak seperti itu.



--- 000 ---

Comments

  1. memasuki quartal 2 penerimaan pajak susah untuk tercapai dan target pajak terlalu tinggi dan pertumbuhan ekonomi indonesia salah satu target pajak tidak akan tercapai pada akhir kuartal 2

    ReplyDelete
  2. target pajak 2016 terlalu tinggi, pertumbuhan ekonomi dibawah 5%, kiranya perlu ada kebijakan pembangunan dalam bidang infrastruktur yang perlu ditunda, seperti KACC dan infrastruktur di papua

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ini Alasannya Mengapa Petani Menjadi Miskin Dalam Jangka Panjang

Peran Perpajakan Sebagai Instrumen Redistribusi Pendapatan untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial