Monopoli (Negara) Pada Perdagangan Bensin Premium: Melanggar UU Larangan Praktik Monopoli?
Untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara, atau istilah akademisnya meningkatkan ruang gerak fiskal, pada 18 November 2014 pemerintah menaikkan harga BBM “bersubsidi” jenis premium dan solar sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghapus pengeluaran negara terkait “subsidi” BBM. Kebijakan ini membuat harga bensin premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter, sedangkan solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Kenaikan harga BBM tersebut dilakukan ketika harga minyak mentah dunia sedang mengalami penurunan yang sangat signifikan. Alhasil, bensin premium bukan saja tidak “disubsidi” lagi oleh pemerintah, tetapi harga setelah kenaikan tersebut, yaitu Rp 8.500 per liter, sudah diatas harga keekonomiannya. Artinya, dengan harga tersebut pemerintah, atau melalui badan usaha yang ditunjuk (Pertamina), sudah memperoleh laba yang diistilahkan dengan subsidi minus. Hal ini juga diakui oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa ben...