Harga Premium Turun Menjadi Rp 7.600 Per Liter: Kantong Pemerintah Semakin Gemuk di 2015

Pemerintah akhirnya menurunkan juga harga BBM “bersubsidi” terhitung 1 Januari 2015 seiring dengan menurunnya harga minyak mentah dunia sejak Juni 2014. Harga bensin premium (RON88) turun dari Rp 8.500 per liter menjadi Rp 7.600 per liter. Sedangkan harga solar turun dari Rp 7.500 per liter menjadi Rp. 7.250 per liter.

Dengan harga yang baru ini, pemerintah mengakui sudah tidak memberikan subsidi lagi untuk bensin premium. Namun, faktanya, pemerintah bukan saja sudah tidak memberikan subsidi lagi, tetapi bahkan mengambil keuntungan. Oleh karena itu, hal ini merupakan sejarah baru bagi Indonesia dalam tata-kelola harga bensin premium yang selama ini selalu diberikan "subsidi", atau tepatnya harga domestik selalu lebih rendah dari harga internasional. Namun, kali ini harga domestik jauh di atas harga internasional. 

Berapa keuntungan yang dapat diperoleh pemerintah dengan harga baru ini?


Saat ini harga rata-rata minyak mentah sekitar 55 dolar AS per barel. Asumsikan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sebesar Rp 12.500 per dolar AS. Dengan asumsi ini, maka harga pokok keekonomian bensin premium maksimal Rp 4.972, di mana perhitungan ini sudah termasuk Alpha BBM (yaitu, biaya penyimpanan, distribusi dan tingkat keuntungan) sebesar Rp 648 per liter. Lihat tabel 1.
Tabel 1: Perhitungan Harga Keekonomian Bensin Premium dan Laba Berdasarkan Harga Baru
Seperti disebutkan di atas, harga eceren bensin premium yang baru, terhitung 1 Januari 2015, menjadi Rp 7.600 per liter (termasuk pajak BBM 15%). Jadi, keuntungan yang akan diperoleh pemerintah sekitar Rp 2.628 per liter. Artinya, tingkat keuntungan ini sebesar 53 persen dari harga pokok keekonomian, atau 35 persen dari harga jual eceran.

Sebagai catatan, tingkat keuntungan ini sudah termasuk pajak BBM 15% yang notabene juga menjadi hak pemerintah, oleh karena itu dalam perhitungan ini tidak dihitung tersendiri.

Apabila selama bulan Januari pemerintah dapat menjual 3 juta kiloliter bensin premium (ekuivalen dengan 36 juta kiloliter per tahun) maka pemerintah dapat menggemukkan pundi-pundinya sebanyak Rp 7,88 triliun.

Welcome to the Power of State Monopoly!

--- 000 ---

Comments

  1. Informasi yang bagus pak. Tapi ada kurang margin spbu sekitar 200- 300 per Liter sesuai dengan level margin spbu.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Margin SPBU sudah termasuk di Alpha BBM Premium sebesar Rp 648 per liter. Lihat Tabel di atas. Alpha Premium termasuk biaya penyimpanan, biaya distribusi dan margin keuntungan.

      Delete
  2. Harga dasar premium yang ditetapkan pertamina sekitarRp 6331/L. Ppn 633; Pbbkb 316 margin spbu 270.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurut perhitungan saya, harga dasar premium yang ditetapkan pemerintah adalah Rp 5.331 per liter, dengan asumsi sebagai berikut:

      Harga Minyak Mentah (MOPS) = US$ 60 per barel
      Kurs Rupiah = Rp 12,380/US$
      Harga Minyak Mentah = Rp 742,800 per barel
      Konversi Barel ke Liter = 158.987 liter per barel
      Harga Minyak Mentah (MOPS) = Rp 4,672 per liter
      Alpha Premium = 3.32% x MOPS + 504 = Rp 659 per liter
      Harga Pokok (Harga Keekonomian) Bensin Premium = Rp 5,331 per liter

      Harge eceran Rp 7.600 sudah termasuk pajak PBBKB 5% dan PPN 10%, dan pajak 15% ini masuk ke kas negara, jadi termasuk "laba" untuk pemerintah. Lihat Tabel di atas.

      Dengan kata lain, Laba pemerintah terdiri dari pajak + surplus {harga eceran di atas (harga keekonomian + pajak)}.

      Delete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ini Alasannya Mengapa Petani Menjadi Miskin Dalam Jangka Panjang

Realisasi dan Target Penerimaan Pajak 2015 dan 2016: tersandung di lubang yang sama?

Peran Perpajakan Sebagai Instrumen Redistribusi Pendapatan untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial