Kabinet Amatir: Kebijakan Berdasarkan Coba-coba, Menambah Kegaduhan

Dalam kamus Bahasa Inggris, merriam-webster.com, arti amatir adalah:
  • a person who does something poorly: a person who is not skillful at a job or other activity;
  • one lacking in experience and competence in an art or science;

Jadi amatir adalah seseorang yang melakukan tugasnya secara buruk, tidak terampil pada pekerjaannya atau pada aktivitas yang dilakukannya, serta kurang pengalaman dan kurang kompetensi dalam bidangnya baik dalam seni maupun keilmuan.

Lalu, apa yang dimaksud dengan Kabinet Amatir? Kabinet amatir adalah di mana keputusan-keputusan dan kebijakan-kebijakan yang diambil tidak berdasarkan kompetensi yang cukup, tidak terampil pada bidangnya, dan menghasilkan kebijakan yang buruk. Dampaknya seperti yang kita sering lihat, banyak kebijakan yang baru diberlakukan harus segera dikoreksi atau dibatalkan. Kebijakan yang diambil berdasarkan coba-coba, tanpa dianalisis mendalam apa dampaknya terhadap rakyat, dan tidak jelas apakah kebijakan tersebut untuk kepentingan rakyat banyak.

Contohnya. Kebijakan BPJS jaminan hari Tua (pensiun) di mana peserta BPJS baru boleh mengambil uangnya pada umur 56 tahun meskipun sudah berhenti bekerja sebelum batas umur tersebut. Jadi kalau seseorang berhenti bekerja dengan alasan apapun pada umur 45 tahun, maka uang jaminan hari tua yang ditabung selama dia bekerja baru boleh diambil 11 tahun kemudian ketika yang bersangkutan umur 56 tahun. Kebijakan ini hanya bertahan beberapa hari karena dianulir oleh Presiden untuk kembali ke peraturan yang lama.

Kebijakan yang mengatur Gojek tidak boleh mengangkut penumpang karena tidak termasuk kategori perusahaan angkutan umum yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada pagi hari tidak bertahan satu hari karena sore harinya langsung dibatalkan oleh Presiden setelah terjadi kegaduhan dan mengundang banyak reaksi negatif di media sosial atas kebijakan tersebut.

Masih ingat wacana materai yang akan dinaikkan dari Rp 6.000 menjadi Rp 10.000, atau bahkan Rp 20.000? Atau wacana materai yang akan dikenakan di supermarket untuk belanja di atas Rp 250.000? Setelah gencar kita dengar berita ini, sekarang tidak tahu nasibnya bagaimana.

Dan ada lagi, kebijakan yang tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tagihan listrik (PPN Listrik) dan Jalan Tol (PPN Jalan Tol), akhirnya juga dibatalkan sebelum menjadi peraturan yang menurut rencana akan dikeluarkan oleh kementerian keuanganan.

Yang terbaru adalah kebiajkan mengenai pengenaan PPN atas daging sapi impor sebesar 10%. Kebijakan yang dikeluarkan melalui peraturan menteri keuangan (Permenkeu) Nomor 267/PMK.010/2015 yang berlaku sejak 8 Januari 2016 menuai banyak kritik dan akan segera dibatalkan, tinggal menunggu hari saja. (Lihat berita di: http://jakartaglobe.beritasatu.com/business/government-flip-flops-proposed-vat-imported-cattle-livestock-businesses/

Pasalnya, pengenaan PPN ini ditengarai sebagai faktor utama yang memicu harga daging melonjak hingga Rp 130.000 per kg, karena para importir daging sapi menunda impor sehingga pasokan domestik berkurang drastis dan mengakibatkan harga melonjak. Sebagai perbandingan saja, di Malaysia harga daging sapi hanya sekitar Rp 60.000 per kg.

Kalau kita teliti lebih jauh, mungkin masih banyak lagi kebijakan yang bernasib sama seperti di atas, yang hanya bertahan seumur jagung saja karena harus dibatalkan.

Banyaknya kebijakan yang harus dianulir disebabkan karena pembuat kebijakan tersebut tidak terampil dalam melaksanakan tugasnya, serta tidak kompeten dalam bidangnya. Kondisi seperti ini di kamus bahasa inggris didefinisikan sebagai Amatir.  Oleh karena itu, tidak salah kalau kabinet ini dinamakan Kabinet Amatir.

--- 000 ---


Comments

Popular posts from this blog

Ini Alasannya Mengapa Petani Menjadi Miskin Dalam Jangka Panjang

Realisasi dan Target Penerimaan Pajak 2015 dan 2016: tersandung di lubang yang sama?

Peran Perpajakan Sebagai Instrumen Redistribusi Pendapatan untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial