Posts

Pendapatan Pemerintah Dari Penjualan Bensin Premium Mencapai Rp 50 triliun

Image
Setidak-tidaknya satu kali dalam sebulan pemerintah akan menetapkan harga BBM. Untuk periode per 1 Februari 2015, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan harga BBM, baik untuk BBM “bersubsidi” (solar dan minyak tanah) maupun “non-subsidi” (khususnya premium). Alasannya, harga acuan yang digunakan untuk menentukan harga BBM tidak banyak mengalami perubahan. Penentuan harga BBM pada 19 januari 2015 menggunakan harga rata-rata MOPS (Mean Of Platt Singapore) periode 25 Desember 2014 – 16 Januari 2015. Sedangkan harga BBM per 1 Februari mengacu harga rata-rata MOPS periode 17 Januari – 24 Januari 2015. Menurut pemerintah, harga rata-rata kedua periode tersebut tidak banyak mengalami perubahan sehingga pemerintah memutuskan harga bensin premium maupun solar tidak berubah pada 1 Februari 2015. Berdasarkan harga premium yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 6.700 per liter (untuk pulau Jawa), pendapatan pemerintah dari penjualan premium tersebut dapat mencapai Rp 50 triliun. ...

1 Februari 2015: Pertamax Plus Indonesia 53 Persen Lebih Mahal Dari Malaysia

Image
Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Malaysia per 1 Februari 2015 turun cukup signifikan dari harga sebelumnya (per 1 Januari 2015). BBM jenis Petrol RON95 (setara pertamax plus di Indonesia) turun 21 sen menjadi MYR 1,70 per liter, atau setara Rp 5.899 per liter (menggunakan kurs tengah Bank Indonesia per 30 Januari 2015: Rp 3.470 per ringgit Malaysia). Lihat tabel di bawah ini. Harga BBM di Malaysia ini jauh lebih rendah dari harga BBM sejenis di Indonesia. Per 1 Februari 2015 harga BBM di Indonesia tidak mengalami perubahan. Harga pertamax plus masih tetap sama, yaitu Rp 9.050 per liter, atau 53 persen lebih mahal dari harga BBM sejenis di Malaysia. Harga BBM yang sangat tinggi di Indonesia ini pasti menghasilkan laba yang sangat luar biasa besarnya. Pemerintah sebelumnya pernah mengatakan akan membatasi marjin laba pelaku usaha hilir (distribusi BBM) antara 5 persen – 10 persen saja. Tetapi, melihat perbedaan harga yang begitu besar, dapat dipastikan marjin l...

Monopoli (Negara) Pada Perdagangan Bensin Premium: Melanggar UU Larangan Praktik Monopoli?

Untuk meningkatkan kemampuan keuangan negara, atau istilah akademisnya meningkatkan ruang gerak fiskal, pada 18 November 2014 pemerintah menaikkan harga BBM “bersubsidi” jenis premium dan solar sehingga dapat mengurangi atau bahkan menghapus pengeluaran negara terkait “subsidi” BBM. Kebijakan ini membuat harga bensin premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter, sedangkan solar naik dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter. Kenaikan harga BBM tersebut dilakukan ketika harga minyak mentah dunia sedang mengalami penurunan yang sangat signifikan. Alhasil, bensin premium bukan saja tidak “disubsidi” lagi oleh pemerintah, tetapi harga setelah kenaikan tersebut, yaitu Rp 8.500 per liter, sudah diatas harga keekonomiannya. Artinya, dengan harga tersebut pemerintah, atau melalui badan usaha yang ditunjuk (Pertamina), sudah memperoleh laba yang diistilahkan dengan subsidi minus. Hal ini juga diakui oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa ben...

Pengenaan Pajak Penghasilan Final Seharusnya Batal Demi Hukum

Tulisan ini sudah dipublikasi di Harian Investor Daily pada Selasa, 27 Januari 2014. Pajak merupakan alat bagi pemerintah untuk mengenakan pungutan kepada penduduk (perorangan) dan badan usaha tetap (keduanya disebut Wajib Pajak) sehubungan dengan perolehan penghasilan. Oleh karena itu, pengenaan pajak harus ada dasar hukumnya yang dituangkan dalam undang-undang agar pemerintah tidak dapat sewenang-wenang mengenakan pajak kepada Wajib Pajak. Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku saat ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbaharui (diubah), berturut-turut, dengan (1) undang-undang nomor 7 tahun 1991, (2) undang-undang nomor 10 tahun 1994, (3) undang-undang nomor 17 tahun 2000, dan (4) undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Penghasilan Di dalam undang-undang ditentukan penghasilan apa saja yang dapat dikenakan pajak. Yang dimaksud d...