Pendapatan Pemerintah Dari Penjualan Bensin Premium Mencapai Rp 50 triliun
Setidak-tidaknya satu kali dalam sebulan pemerintah akan menetapkan
harga BBM. Untuk periode per 1 Februari 2015, pemerintah memutuskan tidak ada
perubahan harga BBM, baik untuk BBM “bersubsidi” (solar dan minyak tanah) maupun
“non-subsidi” (khususnya premium).
Alasannya, harga acuan yang digunakan untuk menentukan harga
BBM tidak banyak mengalami perubahan.
Penentuan harga BBM pada 19 januari 2015 menggunakan harga
rata-rata MOPS (Mean Of Platt Singapore)
periode 25 Desember 2014 – 16 Januari 2015. Sedangkan harga BBM per 1 Februari
mengacu harga rata-rata MOPS periode 17 Januari – 24 Januari 2015. Menurut
pemerintah, harga rata-rata kedua periode tersebut tidak banyak mengalami
perubahan sehingga pemerintah memutuskan harga bensin premium maupun solar
tidak berubah pada 1 Februari 2015.
Berdasarkan harga premium yang ditetapkan pemerintah sebesar
Rp 6.700 per liter (untuk pulau Jawa), pendapatan pemerintah dari penjualan
premium tersebut dapat mencapai Rp 50 triliun.
Lihat tabel 1. harga acuan bensin premium berdasarkan MOPS ditetapkan 56,1 dolar AS per barel. Pemerintah menggunakan kurs Rp 12.517 per dolar AS, sehingga harga bensin premium Rp 702.204 per barel, atau Rp 4.471 per liter. Di tambah Alpha BBM sebesar Rp 631 per liter, yaitu biaya distribusi dan penyimpanan seperti formula di dalam tabel 1, maka harga pokok bensin premium menjadi Rp 5.047 per liter.
Sedangkan harga jual eceran bensin premium, sudah termasuk pajak 15 persen (yang terdiri dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen) di pulau Jawa ditetapkan Rp 6.700 per liter. Artinya, harga jual sebelum pajak Rp 5.826 per liter.
Selisih antara harga jual sebelum pajak (Rp 5.826) dengan harga pokok (Rp 5.047) adalah marjin laba yang diperoleh pemerintah dari tata kelola perdagangan bensin premium setelah tidak disbusidi lagi, yaitu Rp 779 per liter, atau 15,43 persen dari harga pokoknya, atau 13,37 persen dari harga jual sebelum pajak. Lihat tabel 3.
Dengan asumsi konsumsi bensin premium sekitar 30 juta kiloliter (atau 30 miliar liter) setahun maka total laba yang diperoleh pemerintah menjadi Rp 23,37 triliun. Ditambah pajak PBBKB (5%) dan PPN (10%), total pendapatan pemerintah dari penjualan premium mencapai Rp 49,59 triliun. Lihat tabel 4.
--- 000 ---
Comments
Post a Comment