Tax Ratio 2015 Turun: Tahun Pembinaan Wajib Pajak Gagal?
Tahun 2015 adalah tahun spesial bagi Kementerian Keuangan
dan Direktorat Jenderal Pajak karena tahun 2015 dicanangkan sebagai tahun
pembinaan wajib pajak. Kementerian Keuangan berpendapat, kepatuhan wajib pajak
selama ini sangat rendah dan berdampak pada penerimaan pajak yang juga rendah.
Hal ini tercermin dari tax ratio yang
rendah, yaitu di bawah 12 persen. Tax
ratio adalah rasio penerimaan pajak (termasuk bea dan cukai) terhadap
Produk Domestik Bruro (PDB). Sebelum 2009, tax
ratio masih di atas 12 persen, bahkan mencapai 13,3 persen pada 2008.
Kemudian, sejak 2009 tax ratio anjlok
di bawah 11 persen, meskipun perlahan-lahan meningkat kembali.
Menyikapi permasalahan ini, menteri keuangan mengatakan, rendahnya tax ratio ini mencerminkan tingkat kepatuhan
wajib pajak sangat rendah. Artinya, banyak wajib pajak yang tidak membayar pajak secara
benar. “Ekonomi meningkat, tetapi penerimaan pajak meningkat lebih rendah dari peningkatan ekonomi,
berarti ada kebocoran”, begitu kilahnya.
Oleh karena itu, tahun 2015 dicanangkan sebagai tahun
pembinaan wajib pajak untuk merangsang wajib pajak agar membayar pajak secara
benar. Yang dinamakan pembinaan wajib pajak adalah pemberian insentif dengan
cara membebaskan sanksi atau denda pajak kalau wajib pajak melaporkan secara
suka rela berapa penghasilan yang selama ini belum dilaporkan atau belum
dibayar pajaknya. Setelah melalui pembinaan, pemerintah menharapkan wajib pajak
akan lebih patuh, dan tax ratio akan
melonjak.
Tetapi, setelah tahun pembinaan wajib pajak berlalu, tax ratio 2015 malah lebih rendah dari
2014, yaitu dari 10,85 persen turun menjadi 10,71 persen. Kok bisa? Padahal, aktivitas ekonomi
2015 masih mengalami pertumbuhan, tetapi mengapa tax ratio 2015 malah turun? Lihat tabel.
Apakah ini berarti kepatuhan wajib pajak pada 2015 malah memburuk? Kalau benar kesimpulannya seperti itu, apakah tahun pembinaan wajib pajak 2015 dapat dikatakan gagal total? Sudah membina selama setahun, tetapi tax ratio kok malah turun?
Sebagai informasi, pada tahun 2015 aparat pajak sudah begitu agresif dalam mengejar setoran pajak, bahkan kadang-kadang sambil "menakut-nakuti" wajib pajak: setor atau diperiksa. Selain itu, penerimaan pajak 2015 juga sudah termasuk program revaluasi aktiva tetap yang sebenarnya sangat buruk bagi penerimaan pajak di tahun-tahun mendatang. Dengan cara yang sangat agresif seperti itupun, tax ratio masih turun.
Sekali lagi, apakah ini mencerminkan kepatuhan wajib pajak masih sangat rendah? Apakah program pembinaan wajib pajak dapat disimpulkan gagal total? Atau memang persoalannya bukan pada kepatuhan wajib pajak?
Semoga pemerintah dapat segera menyimpulkannya.
--- 000 ---
Comments
Post a Comment