Subsidi dan Subsidi BBM: Tak Serupa dan Tak Sama

Dengan kesibukan beberapa bulan ini saya tidak sempat untuk menulis permasalahan yang sedang aktual di Indonesia, yaitu permasalahan BBM dan subsidi BBM. Dalam tulisan yang berseri ini sekali lagi saya akan menjelaskan tentang permasalahan BBM. Di bagian pertama ini, saya mencoba untuk memperjelas arti subsidi dan subsidi BBM, yaitu tak serupa dan tak sama.

SUBSIDI
Umpamakan produsen "P" memproduksi public goods dengan biaya Rp 5.500 per unit, sedangkan harga jual public goods tersebut di pasar domestik ditentukan Rp 5.000 per unit. Oleh karena itu produsen P mengalami rugi (=defisit) sebesar Rp 500 per unit. Dalam hal ini kita semua setuju bahwa produsen P harus disubsidi setidak-tidaknya sebesar Rp 500 per unit untuk mempertahankan kelangsungan usahanya kedepan. Lihat tabel 1.
Tabel 1: Defisit dan Subsidi

SUBSIDI BBM 
Kemudian, harga jual public goods dinaikan menjadi Rp 6.500 per unit. Sedangkan, biaya produksi tetap sama yaitu Rp 5.500 per unit. Oleh karena itu produsen P mengalami laba (=surplus) sebesar Rp 1.000 per unit. Pertanyaannya adalah dalam hal ini, apakah produsen "P" perlu disubsidi? Kita semua setuju bahwa produsen "P" mengalami surplus sehingga tidak perlu disubsidi. Lihat tabel 2.
Tabel 2: Surplus dan Tidak Ada Subsidi

Namun, harga public goods di pasar internasional (misalnya di Amerika Serikat) ternyata Rp 8.000 per unit. Dalam hal public goods tersebut adalah BBM (Bahan Bakar Minyak), maka pemerintah, para pengamat ekonomi, media, mengatakan bahwa ada subsidi sebesar Rp 1.500 di public goods tersebut, yaitu selisih antara harga internasional (Rp 8.000) dengan harga domestik (Rp 6.500), meskipun sebenarnya produsen "P" mengalami surplus Rp 1.000 per unit. Lihat tabel 3.

Tabel 3: Subsidi BBM = Selisih harga Internasional & Domestik  

Dari contoh diatas dapat dilihat dengan jelas bahwa pengertian subsidi dan subsidi BBM adalah tidak sama. Pengertian subsidi secara umum adalah dimana produsen P mengalami defisit sehingga perlu disubsidi. Sedangkan pengertian subsidi BBM adalah selisih anatara harga pasar Internasional dengan harga pasar domestik meskipun produsen P mempunyai surplus.

Jadi, kesimpulannya sangat jelas, untuk menghilangkan subsidi BBM maka harga domestik harus disetarakan dengan harga insternasional, seperti yang sekarang ini sedang terjadi di Indonesia di mana harga BBM Bersubsidi dinaikkan dengan Rp 2.000 per liter: bukankah hal ini merupakan pelanggaran terhadap undang-undang, dimana harga BBM domestik tidak boleh ditentukan oleh harga internasional?



Comments

Popular posts from this blog

Ini Alasannya Mengapa Petani Menjadi Miskin Dalam Jangka Panjang

Realisasi dan Target Penerimaan Pajak 2015 dan 2016: tersandung di lubang yang sama?

Peran Perpajakan Sebagai Instrumen Redistribusi Pendapatan untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial