Subsidi dan Subsidi BBM: Tak Serupa dan Tak Sama
Dengan kesibukan beberapa bulan ini saya tidak sempat untuk
menulis permasalahan yang sedang aktual di Indonesia, yaitu permasalahan BBM
dan subsidi BBM. Dalam tulisan yang berseri ini sekali lagi saya akan
menjelaskan tentang permasalahan BBM. Di bagian pertama ini, saya mencoba untuk
memperjelas arti subsidi dan subsidi BBM, yaitu tak serupa
dan tak sama.
SUBSIDI
Umpamakan
produsen "P" memproduksi public goods dengan
biaya Rp 5.500 per unit, sedangkan harga jual public goods tersebut di pasar domestik ditentukan Rp 5.000 per
unit. Oleh karena itu produsen P mengalami rugi (=defisit) sebesar Rp 500 per
unit. Dalam hal ini kita semua setuju bahwa produsen P harus disubsidi setidak-tidaknya
sebesar Rp 500 per unit untuk mempertahankan kelangsungan usahanya kedepan. Lihat
tabel 1.
Tabel 1: Defisit dan
Subsidi
SUBSIDI BBM
Kemudian, harga jual public goods dinaikan menjadi Rp 6.500
per unit. Sedangkan, biaya produksi tetap sama yaitu Rp 5.500 per unit. Oleh
karena itu produsen P mengalami laba (=surplus) sebesar Rp 1.000 per unit.
Pertanyaannya adalah dalam hal ini, apakah produsen "P" perlu disubsidi? Kita
semua setuju bahwa produsen "P" mengalami surplus sehingga tidak perlu disubsidi.
Lihat tabel 2.
Tabel 2: Surplus dan
Tidak Ada Subsidi
Namun, harga public
goods di pasar internasional (misalnya di Amerika Serikat) ternyata Rp
8.000 per unit. Dalam hal public goods tersebut
adalah BBM (Bahan Bakar Minyak), maka pemerintah, para pengamat ekonomi, media, mengatakan bahwa ada
subsidi sebesar Rp 1.500 di public goods tersebut,
yaitu selisih antara harga internasional (Rp 8.000) dengan harga domestik (Rp 6.500), meskipun sebenarnya produsen "P" mengalami surplus Rp 1.000
per unit. Lihat tabel 3.
Tabel 3: Subsidi BBM =
Selisih harga Internasional & Domestik
Dari contoh diatas dapat dilihat dengan jelas bahwa
pengertian subsidi dan subsidi BBM adalah tidak sama. Pengertian subsidi secara
umum adalah dimana produsen P mengalami defisit sehingga perlu disubsidi.
Sedangkan pengertian subsidi BBM adalah selisih anatara harga pasar Internasional
dengan harga pasar domestik meskipun produsen P mempunyai surplus.
Jadi, kesimpulannya sangat jelas, untuk menghilangkan subsidi
BBM maka harga domestik harus disetarakan dengan harga insternasional, seperti
yang sekarang ini sedang terjadi di Indonesia di mana harga BBM Bersubsidi
dinaikkan dengan Rp 2.000 per liter: bukankah hal ini merupakan pelanggaran
terhadap undang-undang, dimana harga BBM domestik tidak boleh ditentukan oleh
harga internasional?
Comments
Post a Comment