Jalan Tol Tidak Layak Dikenakan PPN

Bagian 4 dari tulisan berserial yang diambil dari makalah “Anomali Perpajakan Indonesia: Perpajakan dan Pertumbuhan Ekonomi 2015” yang disampaikan pada seminar nasional yang diselenggarakan oleh Kwik Kian Gie School of Business pada 16 Juni 2015.


Baca Bagian 1: Perpajakan dan Kebijakan Fiskal: ‘Blunder’ APBNP 2015, http://bit.ly/1fm2ZPl
Baca Bagian 2: Target Penerimaan Pajak 2015 Tidak Tercapai, Pertumbuhan Ekonomi Q2 2015 Melemah, http://bit.ly/1d7BPKb
Baca Bagian 3: Stimulus Fiskal dan Penyelamatan Ekonomi 2015, http://bit.ly/1LFCuSn

Pajak versus Retribusi

Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib dari rakyat (termasuk badan hukum) kepada negara, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, tanpa mendapat imbalan (kontraprestasi) secara langsung. Pajak pada umumnya dibagi dua kelompok: Pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara langsung dari penghasilan, atau disebut Pajak Penghasilan (PPh). Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan secara tidak langsung dari penghasilan tetapi dikenakan melalui konsumsi atau pembelian barang, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pajak lainnya yang termasuk pajak tidak langsung misalnya pajak atas properti atau dinamakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak atas kendaraan bermotor, dan masih banyak jenis pajak lainnya.

Bea dan Cukai juga termasuk jenis pajak yang sifatnya adalah wajib dan dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Contohnya seperti bea masuk barang (atau disebut juga bea impor atau pajak impor), bea keluar barang (bea/pajak ekspor), cukai minuman, cukai rokok, dan sebagainya.

Retribusi
Di samping pajak, kita juga membayar iuran kepada pemerintah (biasanya pemerintah daerah) yang sifatnya sukarela dan ada imbalan (kontrapestasi) secara langsung. Jenis iuran ini juga dikenal dengan sebutan retribusi, seperti retribusi pelayanan kebersihan, retribusi pelayanan kesehatan, dan banyak lainnya lagi.

Kalau kita membayar retribusi kebersihan (persampahan) maka kita mengharapkan sampah di rumah kita akan diangkut oleh dinas kebersihan. Ini yang dinamakan dengan imbalan secara langsung. Kita boleh saja tidak membayar retribusi kebersihan, tetapi sampah di rumah kita juga tidak akan diangkut oleh dinas kebersihan. Artinya, kita tidak mendapat pelayanan yang dimaksud oleh retribusi tersebut. Tetapi kita juga tidak dapat dikenakan hukuman atau sanksi apapun kalau kita tidak membayar retribusi. Lain dengan pajak, kita dapat dikenakan hukuman atau sanksi kalau tidak bayar pajak. 

Penggunaan Pajak
Pemerintah menggunakan uang pajak yang diterimanya untuk pembiayaan rutin dalam rangka menjalankan fungsi (dasar) pemerintahan seperti pertahanan (tentara), ketertiban dan keamanan (polisi), serta pengadilan (jaksa dan hakim). Selain itu, pemerintah juga diharapkan menggunakan uang pajak untuk membiayai pembangunan infrastruktur, (jalan, waduk, pengairan), pendidikan, serta pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, hampir semua negara-negara maju mempunyai jalan raya bebas hambatan yang sangat bagus, dan tidak berbayar seperti di Indonesia, sistem pendidikan atau pelayanan kesehatan gratis atau sangat murah sekali.

Jalan Tol dan PPN Jalan Tol
Tetapi, tidak demikian dengan Indonesia. Pemerintah Indonesia kelihatannya tidak mempunyai dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur jalan raya bebas hambatan seperti di kebanyakan negara-negara maju. Artinya, uang pajak yang diterima pemerintah selama ini kelihatannya tidak cukup untuk membiayai pembangunan infratruktur jalan raya bebas hambatan tersebut. (Apa benar seperti itu?)

Oleh karena itu, pembangunan jalan raya tersebut diserahkan kepada investor swasta, dan sebagai imbalannya investor swasta dibolehkan menarik iuran atau retribusi kepada pengguna jalan raya tersebut. Jalan yang seharusnya merupakan jalan raya bebas hambatan kemudian menjelma menjadi jalan raya berbayar, atau yang kemudian dikenal dengan jalan tol.

Iuran jalan tol tersebut pada hakekatnya adalah retribusi, atau sejenis pajak dengan imbalan (penggunaan jalan raya bebas hambatan atau jalan tol tersebut). Oleh karena itu, seyogyanya retribusi, atau pajak, tidak dapat dikenakan pajak lagi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Seperti kita ketahui, PPN adalah pajak konsumsi, yaitu pajak yang dikenakan pada saat konsumsi. Tetapi, penggunaan jalan tol seharusnya bukan konsumsi, tetapi penggunaan fasilitas yang dikenakan retribusi atau pajak. Oleh karena itu, pajak tidak dapat dikenakan pajak lagi, sekalipun itu PPN.

Jadi, pengenaan PPN atas jalan tol adalah konsep perpajakan yang keliru.

Pemahaman sdi atas pada dasarnya juga berlaku untuk produk atau jasa lainnya seperti listrik dan air bersih, di mana konsumsi listrik dan air bersih pada hakekatnya adalah merupakan kebutuhan hidup, bukan konsumsi pilihan lain atau alternatif. Oleh karena itu, pembayaran tagihan air dan listrik seharusnya tidak dikenakan PPN. 


--- 000 ---

Comments

Popular posts from this blog

Ini Alasannya Mengapa Petani Menjadi Miskin Dalam Jangka Panjang

Realisasi dan Target Penerimaan Pajak 2015 dan 2016: tersandung di lubang yang sama?

Peran Perpajakan Sebagai Instrumen Redistribusi Pendapatan untuk Mengurangi Kesenjangan Sosial