Menurut rencana, Jasa Marga akan memberlakukan transaksi non tunai di seluruh jalan tol di Indonesia ( full ekektronifikasi) per 31 Oktober 2017. Artinya, pengguna jalan tol tidak dapat lagi membayar tol secara tunai, tetapi harus menggunakan kartu (elektronik) tol yang harus diisi saldo terlebih dahulu, alias pra-bayar. Biasanya kartu pra-bayar dikeluarkan langsung oleh perusahaan pemberi jasa / barang seperti yang terjadi di industri telekomunikasi khususnya telpon seluler. Dalam hal ini, kartu pra-bayar Indosat (misalnya) dikeluarkan langsung oleh Indosat, dan penerimaan uangnya juga masuk ke Indosat. Artinya, tidak ada perantara seperti institusi perbankan. Tetapi, (pra-bayar) kartu tol tidak seperti itu. Kartu tol bukan diterbitkan oleh Jasa Marga sebagai penyedia layanan tol, tetapi diterbitkan oleh institusi perbankan, yang saat ini “dikuasai” oleh bank-bank negara (BUMN) seperti Bank Mandiri (e-money) , Bank BRI (e-toll card) , Bank BNI (TapCash) . Menjelang full elek...