Posts

Showing posts from March, 2016

Tax Amnesty: Kontroversi 2

Pemerintah saat ini sedang mewacanakan memberikan tax amnesty kepada para pengemplang pajak nasional. Ada dua alasan utama yang menjadi dasar pemerintah memberikan tax amnesty 2016. Yang pertama sudah saya bahas di tulisan sebelumnya dengan judul Tax Amnesty: Kontroversi 1 . Di dalam tulisan ini dijelaskan bahwa alasan pertama pemerintah yang menjadi dasar utama pemberian tax amnesty tidak dapat dipertanggung jawabkan sama sekali, dan oleh karena itu rencana tax amnesty sudah sepantasnya dihentikan. Lihat http://bit.ly/1VNTqtZ . Alasan pemerintah yang kedua akan saya bahas di sini. Mitos 2: Capital Inflow  Hasil Repatriasi Tax Amnesty Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Alasan kedua, pemerintah berteori bahwa tax amnesty akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia (menjadi lebih tinggi). Bagaimana caranya? Menurut pemerintah tax amnesty akan mengalirkan dana dari luar negeri milik warga negara Indonesia masuk kembali ke Indonesia. Artinya akan terja...

Tax Amnesty: Kontroversi 1

Image
Pemerintah saat ini sedang mewacanakan memberikan pengampunan pajak nasional atau tax amnesty 2016. Draft Rancangan Undang-Undang Pengampunan (Pajak) Nasional   sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dan disahkan. Pengampunan pajak nasional digulirkan setelah tahun pembinaan wajib pajak 2015 dapat dikatakan gagal total. Pemerintah beralasan, banyak wajib pajak beberapa tahun belakangan ini yang   mengemplang pajak, alias tidak patuh lagi membayar kewajiban pajaknya. Khususnya sejak 2009 di mana tax ratio , yaitu rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), anjlok dari 13,31 persen menjadi sekitar 11,06 persen saja. Oleh karena itu, tahun 2015 dicanangkan sebagai tahun pembinaan wajib pajak agar tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat, dan tax ratio penerimaan pajak juga meningkat. Namun, ternyata tax ratio 2015 malah turun dibandingkan 2014, bahkan lebih rendah dari tax ratio 2009 ketika krisis keuangan dan k...