Penerimaan Pajak 2015 Terpuruk, Krisis Ekonomi Semakin Dalam
Realisasi penerimaan pajak selama Januari sampai
dengan Agustus 2015 hanya mencapai Rp 592,57 triliun. Kalau dibandingkan dengan
realisasi penerimaan pajak untuk periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp
606,13 triliun, maka realisasi tahun ini lebih rendah Rp 13,56 triliun, atau 2,24
persen. Lihat tabel 1 di bawah ini.
Hal ini mencerminkan aktivitas ekonomi pada bulan Agustus 2015 turun drastis dibandingkan dengan Agustus 2014, dan penurunan ekonomi ini diperkirakan terus akan berlanjut hingga akhir tahun sehingga penerimaan pajak 2015 tidak akan lebih tinggi dari tahun lalu, serta akan terjadi shortfall pada penerimaan pajak tahun 2015 sekitar Rp 310 triliun. Kekurangan penerimaan pajak ini akan memicu krisis APBN dan memaksa pemerintah memangkas anggaran belanjanya dalam beberapa bulan terakhir ini. Hal ini dikarenakan defisit anggaran (APBN) hanya dibolehkan maksimal 3 persen dari PDB, sedangkan dengan shortfall penerimaan pajak di maksud di atas maka akan terjadi defisit pada anggaran yang jauh melebihi batas maksimum tersebut. Pemangkasan anggaran belanja pemerintah ini pada gilirannya akan menyebabkan kontraksi pada belanja pemerintah dibandingkan dengan tahun lalu dan mempercepat penurunan ekonomi pada akhir tahun 2015 yang dapat memperdalam krisis ekonomi yang sedang terjadi ini.
Tabel 1: Realisasi penerimaan pajak Januari-Agustus 2015 versus Januari-Agustus 2014
Kalau dibandingkan dengan target penerimaan
pajak 2015 sebesar Rp 1.294,26 triliun, maka realisasi penerimaan pajak selama periode
Januari – Agustus 2015 ini (sebesar Rp 592,57 triliun) hanya 45,78 persen saja
dari target. Artinya, untuk mencapai target 2015 masih ada kekurangan Rp 701,69
triliun yang harus dicapai selama 4 bulan terakhir, dari September hingga
Desember 2015, yang mana sungguh mustahil dapat tercapai. Lihat tabel 2.
Tabel 2: Target penerimaan pajak 2015 versus realisasi Januari-Agustus 2015
Sedangkan realisasi
penerimaan pajak pada bulan Agustus 2015 hanya Rp 61,45 triliun saja, atau
18,33 persen lebih rendah dari penerimaan pajak Agustus 2014 yang mencapai Rp
75,25 triliun. Lihat tabel 3.
Tabel 3: Penerimaan pajak Augustus 2015 versus Agustus 2014
Hal ini mencerminkan aktivitas ekonomi pada bulan Agustus 2015 turun drastis dibandingkan dengan Agustus 2014, dan penurunan ekonomi ini diperkirakan terus akan berlanjut hingga akhir tahun sehingga penerimaan pajak 2015 tidak akan lebih tinggi dari tahun lalu, serta akan terjadi shortfall pada penerimaan pajak tahun 2015 sekitar Rp 310 triliun. Kekurangan penerimaan pajak ini akan memicu krisis APBN dan memaksa pemerintah memangkas anggaran belanjanya dalam beberapa bulan terakhir ini. Hal ini dikarenakan defisit anggaran (APBN) hanya dibolehkan maksimal 3 persen dari PDB, sedangkan dengan shortfall penerimaan pajak di maksud di atas maka akan terjadi defisit pada anggaran yang jauh melebihi batas maksimum tersebut. Pemangkasan anggaran belanja pemerintah ini pada gilirannya akan menyebabkan kontraksi pada belanja pemerintah dibandingkan dengan tahun lalu dan mempercepat penurunan ekonomi pada akhir tahun 2015 yang dapat memperdalam krisis ekonomi yang sedang terjadi ini.
--- 000 ---
Comments
Post a Comment