PERPU Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan: Keliru Sasaran
Oleh: Anthony Budiawan Managing Director Political Economics and Policy Studies (PEPS) Belum lama berselang banyak pihak dikejutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN yang ditandatangai tanggal 8 Mei 2017. PERPU tersebut mengejutkan karena biasanya PERPU dikeluarkan dalam keadaan yang memaksa alias genting. Apa yang membuat pemerintah merasa saat ini kondisi Negara dalam keadaan genting sehingga perlu mengeluarkan PERPU tersebut? PERPU Nomor 1 Tahun 2017 ini mengejutkan karena isinya sangat sensitif, yaitu memberi akses seluas-luasnya kepada aparat pajak terhadap informasi keuangan (baca: kekayaan finansial) milik semua orang yang tinggal di Indonesia, baik itu Warga Negara (WN) Asing maupun WN Indonesia. Memang PERPU tersebut diembel-embeli dengan “Untuk Kepentingan Perpajakan”. Apa yang dimaksud dengan “Untuk Kepentingan Perpajakan”? Tidak ada defini...