Tax Amnesti Indonesia: Sukses Berburu di Kebun Binatang?
Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak (atau Tax Amnesty, atau disingkat TA) menjelaskan: Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pada prinsipnya, semua Wajib Pajak boleh mengikuti program TA kecuali Wajib Pajak sedang: dalam penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana Adapun kewajiban pajak yang dapat diampuni meliputi: Pajak Penghasilan, atau Pajak Pertambahan Nilai atau Pejak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Seperti diberitakan di banyak media masa, TA ini pada awalnya ditujukan untuk menarik harta Wajib Pajak Indonesia yang disimpan di luar negeri yang konon mencapai lebih dari Rp 4.000 triliun, dan kebanyak...